Surat Gugatan Tentang Sebidang Tanah Harus Menyebutkan Letak dan Batas-Batas Tanah Sengketa Yurisprudensi Mahkamah …
Permohonan perunding hartanah
#Surat #Gugatan #Tentang #Tanah #Harus #Menyebutkan #Letak #dan #Batas #Tanah #hukum #lawyer #pengacara
Tanah warisan orang tua saya digugat oleh tetangga saya berdasarkan bukti surat jual beli yg saya yakini itu palsu sebab tanda tangan kepala lingkungan yg tertera pada surat jual beli tsb berbeda dengan tanda tangan kepala lingkungan yg sejatinya.
Gugatan telah dimenangkan oleh tetangga saya tetapi pada pengadilan agama bukan pengadilan negeri.
Saya telah menempati tanah tsb secara turun temurun sejak dari almarhum kakek saya sampai saya dan juga anak saya.
Dalam surat jual beli, tertulis bahwa jual beli tsb terjadi pada tahun 1979 tetapi gugatan atas tanah tsb baru dilakukan oleh tetangga saya pada tahun 2022 berarti setelah 43 tahun lamanya.
Almarhum orang tua saya selalu membayar SPTT/PBB selama masih hidup dan setelah meninggal pembayarannya dilakukan oleh saya sendiri sebagai anak ato ahli waris dan saya memiliki SPPT/PBB yg telah lunas bahkan sampapi tahun terbaru yaitun2025.
Saya juga punya 2 bukti pembanding tanda tangan kepala lingkungan yg dipalsukan berupa KTP dari kepala lingkungan tsb yg diberikan oleh istrinya kepada saya karena kepala lingkungan tsb memang telah meninggal dunia juga.
Pertanyaan saya,
Apakah putusan pengadilan agama tsb sah menurut hukum ataukah tidak ?
Saya sangat mengharapkan jawaban atau penjelasan dari bapak agar saya bisa mengurus Serrifikat Hak Milik atas tanah yg saya tempati saat ini. Sekian dan terima kasih 🙏