Strategi Berbisnis Kaveling Tanah



Berbisnis kaveling tanah lebih sederhana jika dibandingkan dengan membangun rumah menjadi unit rumah atau properti …

Strategi beli rumah tanpa modal

#Strategi #Berbisnis #Kaveling #Tanah

Beli rumah dengan zero depositBeli rumah percumaBeli rumah pertama MalaysiaBeli rumah pertama tanpa duitBeli rumah tanpa modalBeli rumah tanpa wang pendahuluanCara beli rumah tanpa depositCara mudah beli rumah tanpa modalPanduan beli rumah tanpa modalPeluang beli rumah tanpa modalRahsia beli rumah tanpa modalRumah pertama tanpa depositRumah pertama tanpa modalStrategi beli rumah tanpa modalTips beli rumah tanpa modal
Comments (47)
Add Comment
  • @user-ez1ov3sw5b

    Mas saya anak yatim piatu pengen kerja sama asriman tanjung

  • @HENz_YT

    Misalnya kita d suruh mempromosikan tanah org tersebut gmna ?

  • @aanrudionorudiono590

    Pak, saya punya tanah seluas 1200 m rencana mau saya kavling sekitar 10 unit dan bentuk surat tanah ini sudah SHM, kira2 langkah apa aja yg diperlukan untuk melakukan bisnis tanah kavling seperti saya ini? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

  • @elisherlina5031

    Thanks… Video unggahan yang mengedukasi. Semoga sehat selalu.

  • @bellaalvira437

    pak ada ga jual buku tentang pembahasan tanah kaplingan?

  • @abadipenatmanagara2450

    Assallmwrwb Pa Asriman, sy pengembang pribadi agak menemui kendala. Misalkan ada lahan 1500 meter apakah saya sebaiknya buat tanah kavling dengan lebar jalan 5 meter atau bangun secara cluster krn ketentuan lebar jalan harus 6/7 meter.jelas memakan tanah. Kesulitan kami adalah jika bangun secara cluster harus ijin KRK, Siteplan dan menyediakan TPU (mencari.lahan TPU utk cluster makan waktu). Apakah ada konsekwensi kelak jika bangin secara kavling saja agar lebih cepat..tinggal pecah SHM ijin IMB/PBG drpd melalui ijin2 KRK, Siteplan TPU dll itu. mohon pencerahannya lewat video Bpk… Terima kasih Pa Asriman

  • @ahmadasadullah326

    Pak untuk menjual kavling perorangan apakah perlu dibuat ijin lingkungan dan ijin prinsip? Mohon pencerahannya

  • @bayuprabowosukses6819

    Pengumuman………
    In Sya Allah Bayu nanti ada usaha kosan 20 pintu di dkat kmpus B Uin Jakabaring Palembang di tmpt tmpt yg strategis

  • @noobg1249

    sapa tau da yg minat luas tanah 1384m2 pinggir jalan Raya..suhu udara sejuk.cocok untuk buka resto.toko.gudang.kantor.lokasi gunungpati.Semarang

  • @ikanterbang4134

    Pak apa benar ada peraturan dari dinas agraria kita dilarang bisnis tanah kavling ? Apa ada klarifikasi yang boleh bagaimana yang tidak boleh agimana ?

  • @hermanrm5431

    Pak saya ada lahan 16 hektar bagus buat perumahan lokasi dilampung dekat pusat kota… Legalitas SHM harga murah aja.

  • @ummikamayibay1353

    Pak. Sy mohon Saran.. Ortu sy mau jual tanah 2 H dngan dikavling.. Dibantu teman ortu sy.. Apa yg sebaiknya dilakukan agar aman Dr urusan surat2 para pembeli kavling Dan bila ad masalah pelunasan oleh para pembeli. Terima kasih banyak pak sebelumnya

  • @muhnaufaljamal2764

    Pak kalau usaha lokasi kaveling apakah harus ada pasien padisnya? terimakasih.

  • @dayatdayat1394

    Rugi bagi yg pemilik tanah tidak merasakan uang di cicil akan habis cepat seharusnya ada barang ada uang bom waktunya yg di rasakan si penjual tanah akan ngaplo

  • @suryadiyadi1278

    Siang pak.sy mau tanya,bagaimana caranya Atau langkah apa yg kami lakukan.apabila ingin menjual kavling yg cukup luas yg ada di dalam komplek dan ada calon pembeli developer untuk perumahan,pertanyaan sy kl tdk dapat izin dr warga komplek sekitar untuk di buat perumahan ,langkah apa yg harus di lakukan ..trima ksh

  • @momydheanstory8357

    Mohon pencerahannya om.saya akan membeli tanah dan orang yg akan menjual nya kepada saya cuma punya AJB dari yg menjual sebelum nya belum melakukan pemecahan sertifikat bermodal AJB.dan orang yg pertama punya tanah ituh meninggal sedangkna tanah tersebut sudah di kapling" . nanti saya bagai manah jika ingin proses membuat bikin sertifikat?

  • @tamo902

    Assalamualaikum mau tanya pak, jika jual beli tanahnya dengan cara di cicil dan pembeli sudah bayar sekian % ke penjual, yang di sertifikatkan itu atas nama penjual atau atas nama pembeli pak ??

  • @zeylenardianzah2617

    Pak asriman mohon arahan nya. Pak saya mau jual rumah kavling. Status tanah plot kuning. Tapi status nya S sawah. Apabila saya ingin jual rumah beserta kavlingnya apa saya perlu izin pengeringan lahan atau cukup berurusan dengan pihak kelurahan saja . Thx

  • @robysalim001

    Kalau ga laku gmna pak? Misal beberapa kavling sudah laku tp termin pembayaran sudah jatuh tempo… Solusi nya gmna🙏

  • @masterproperty123

    terimakasih atas bimbingan oom jenggot! sungguh sangat bermanpaat

  • @rsh7470

    Pak, gmna teknis pemecahan sertifikat andaikata lahannya 1,5 ha sudah SHM. Tolong diuraikan pak sampai sertifikat sudah menjadi nama pembeli kapling yg kita jual.
    Contoh mau bikin 75 kavling.

    Terima kasih pak. Sehat selalu

  • @SamiSami-sc8ix

    1.lebih untung mana pak? antara developer dengan jualan kavling?
    2.benarkah jualan kavling tanpa bangunan dilarang oleh undang-undang? alias melanggar undang-undang? Menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang. Pemerintah daerah menertibkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi : “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah”. mohon penjelasannya

  • @hr_studio5602

    pak ibu angkat saya ada lahan 2100 M2 beliau minta saya untu mengkapling tanah tsb status surat surat atas nama ibu angkat saya semua
    proses awal yg harus saya mulai apa ya pak ?
    pecah surat dulu atau mulai menjual

  • @vnrngkn

    Hai pak.. Saya rencananya mau beli tanah kavlingan dari pemilik perorangan bukan perusahaan, saya lihat di siteplannya ada sekitar 100an kavling. Tapi surat-suratnya belum berupa sertifikat atau cuma surat2 dari kelurahan dan AJB dari pemilik tanah sebelummnya. Kalau saya beli katanya akan langsung ttd AJB. Pertanyaan saya, bagaimana kalau saya sudah bayar dan ingin mengajukan SHM?
    Apakah bisa saya langsung ajukan SHM sementara surat induknya belum ada sertifikatnya?
    Terima kasih sebelumnnya pak 🙏