Pj. KEPALA DESA APAKAH BISA MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA



Pj. KEPALA DESA APAKAH BISA MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA …

Syarat menjadi perunding hartanah

#KEPALA #DESA #APAKAH #BISA #MENGANGKAT #DAN #MEMBERHENTIKAN #PERANGKAT #DESA

Agen hartanah vs perunding hartanahCara menjadi perunding hartanahDaftar sebagai perunding hartanahEjen hartanah berdaftarGaji perunding hartanah MalaysiaKelebihan menjadi perunding hartanahKursus perunding hartanah MalaysiaLatihan perunding hartanahLesen perunding hartanahPanduan menjadi perunding hartanahPeluang perunding hartanah MalaysiaPendapatan perunding hartanahPermohonan perunding hartanahProspek kerjaya perunding hartanahSyarat menjadi perunding hartanahTugas perunding hartanah
Comments (10)
Add Comment
  • @DanSamanuDanS

    Slamat siang pak saya ingin bertanya apakah perangkat desa yang sudah tidak aktif apakah bisa di berhentikan?

  • @abdulkadirmauna1097

    Bgmna klo pnjabat kpla Desa baru dua Minggu menjabat sda mau minta Riksus kpd Inspektorat,tanpa menanyakan duduk persoala,baik kpd BPD atau kpd aparat desa perhal apa yg menjadi pokok masalah,🙏🙏

  • @suryanto1553

    Bagaimana dengan PLT.KEPALA DESA bisakah beliau MENGANGKAT dan MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA LAINNYA?. Sementara PLT.KEPALA DESA tersebut sesuai ketentuan Pasal 45 UU DESA, hanya melaksanakan “TUGAS dan KEWAJIBAN” Kepala Desa yang diatur didalam Pasal 26 ayat (4) UU DESA. PLT.KEPALA DESA tidak memiliki “KEWENANGAN dan HAK”sebagaimana diatur didalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3)nya. Namun dalam konteks PTO Pengelolaan Keuangan Desa, PLT.KEPALA DESA tersebut “BERWENANG” salah satu diantaranya adalah menetapkan PERDES ttg APBDesa sebagaimana diatur didalam Pasal 26 ayat (2) dari UU DESA tersebut. Pertanyaan berikutnya apakah KEWENANGAN kepala Desa yang terdapat didalam Pasal 26 ayat (2) dimaksud dapat dilaksanakan oleh PLT.KEPALA DESA tetapi dengan syarat harus mendapatkan MANDAT dari Bupati/Walikota? Bagaimana jika didalam salah satu DIKTUM terkait dengan SK ttg Penunjukan SEKRETARIS DESA sebagai PLT.KEPALA DESA tersebut tidak satupun mencantumkan MANDAT apa yang akan diberikan oleh Bupati/Walikota terkait dengan beberapa item-item KEWENANGAN kepala Desa yang disebutkan didalam Pasal 26 ayat (2) UU DESA tersebut?. Kan berbeda dengan seorang yang ditunjuk sebagai PENJABAT KEPALA DESA yang mempunyai Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban yang sama dengan kepala Desa yang defenitif kecuali hak mendapatkan SILTAP. Sedangkan PLT.KEPALA DESA hanya melaksanakan tugas dan “KEWAJIBAN” kepala Desa saja seperti yang tercantum didalam Pasal 26 ayat (4) dari UU DESA tersebut.

  • @8dewatv179

    Mau tanya pak,, apakah PJ Bupati bisa mencabut PERBUB yg sdah berlaku apabila perbub tersebut menyalahi prosedural yg ditetapkan oleh hukum? Mohon jawaban dan penerapannya pak🙏🙏🙏,,

  • @supriyadi634

    Adakah video langkah2 hukum yang diambil terkait penambahan masa jabatan perangkat desa jadi 60th padahal dia diangkat secara periodesisai 20th pada tahun 2002, terima kasih, videonya bagus nambah wawasan tentang desa..

  • @fhadilachanel0075

    Bng mhon pnjelsan nya.bolh kh PJ ikut mncalon kn dri jga sbgai clon kpla desa?