Niatkan Menikah Karena Allah – Ustadz Adi Hidayat



Konsep Perniagaan Terbaik Menurut Al-Qur’an Tanya Jawab Keislaman Masjid Nurul Amal Langkapura Lampung,19 Mei 2023 …

Buku Motivasi dan Inspirasi untuk Wanita dan Lelaki Malaysia

#Niatkan #Menikah #Karena #Allah #Ustadz #Adi #Hidayat

Buku Fantasi untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Fiksyen Populer untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Hobi untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Kesejahteraan untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Kesihatan untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Motivasi dan Inspirasi untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Motivasi untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Pendidikan untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Resepi untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Romantik untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Sains untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Sejarah untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Self-Help untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaBuku Wanita dan Lelaki Best Seller MalaysiaBukuFantasiUntukWanitaDanLelakiBukuFiksyenPopulerUntukWanitaDanLelakiBukuHobiUntukWanitaDanLelakiBukuKesejahteraanUntukWanitaDanLelakiBukuKesihatanUntukWanitaDanLelakiBukuPendidikanUntukWanitaDanLelakiBukuRomantikUntukWanitaDanLelakiBukuSelfHelpUntukWanitaDanLelakiBukuWanitaDanLelakiBestSellerJual Buku Fiksyen untuk Wanita dan Lelaki MalaysiaJualBukuFiksyenUntukWanitaDanLelaki
Comments (30)
Add Comment
  • @danangsetiawan2017

    Allahu Akbar
    Rencana Allah adalah yg terbaik,, tinggal ikhtiar'kan dan doa semaksimal mungkin ❤

  • @Human_Eror404

    Asalamualaikum pk.ust dan para muslim lain nya..
    Saya ingin bertanya tentang hukum menikahi saudara tiri bagaimana..?

    Karena sebelum org tua kami menjalin hubungan kami sudah berpacara selama SMA , dan sekarang sudah kerja tinggal 1 rumah kami berdua sama belum bisa berpisah, dan menjalani hubungan diam selama ini, tolong kasih solusi nya ust.

  • @rudysetyawan6823

    Pak ustad doakan sy ,saya sudah ada calon mau nikah tetapi blm ada rejki baut nikahin semoga sya diberikan bnyak rejeki yg halal pak ustad biar niat saya terkabul amin

  • @ekajulak8953

    Bismillahirrahmanirrahim Allahumma sholli Ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad 🤲

  • @gueaja817

    SYARAT DALAM PERNIKAHAN:

    "Sungguh syarat yang paling pantas untuk dipenuhi adalah syarat dengannya kalian menghalalkan kemaluan".
    (HR. Bukhari 2723, 5151 dan Muslim 3457, dari sahabat yang mulia Uqbah bin Amir). 

    Yang dimaksud di atas adalah syarat dalam akad (Syarthum fil 'aqd), bukan syarat akad (Syarthul 'aqd). Kedua hal ini perlu kita bedakan dan ketahui karena Ulama membedakan keduanya. 

    Perbedaan keduanya:

    1. Syarat akad (dalam hal ini yang bicarakan adalah akad nikah, sehingga untuk selanjutnya kita sebut syarat pernikahan) adalah ketetapan syariat. 

    Allahlah yang membuat dan menetapkan sebagai syarat.

    Adapun syarat akad (selanjutnya kita sebut syarat dalam pernikahan), yang membuatnya adalah pihak-pihak yang melakukan akad. 

    2. Syarat pernikahan terkait dengan sah dan tidaknya akad pernikahan. 

    Apabila syarat hilang, akadnya tidak sah. 

    Contoh:

    Adanya wali nikah. Apabila tidak ada wali, akad pernikahan batil, tidak sah. 

    Adapun syarat dalam pernikahan tidak terkait dengan keabsahan akad. Artinya: akad tetap sah walau syarat tidak dipenuhi. Akan tetapi, pihak yang memberi syarat bisa melanjutkan atau menghentikan pernikahan tersebut (Fasakh) apabila syaratnya yang sudah disepakati tidak dipenuhi. 

    3. Syarat pernikahan tidak mungkin digugurkan. 

    Sementara itu, syarat dalam pernikahan bisa saja digugurkan. 

    4. Syarat pernikahan tidak terbagi menjadi sahih dan fasid (rusak). 

    Adapun syarat dalam pernikahan ada yang sahih dan ada yang Fasid.
    (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/494, al-'Allamah Ibnu Utsaimin dan asy-Syarhul Mumti' , 12/162 – 163). 

    Kata al – 'Allamah Ibnu Utsaimin syarat dalam pernikahan ada 3 macam:
    1. Syarat yang merupakan kandungan atau konsekuensi dari suatu akad. 
    2. Syarat untuk kemaslahatan pihak-pihak yang melakukan akad dan tidak meniadakan atau menyelisihi konsekuensi. 
    3. Syarat yang menafikan atau meniadakan akad, atau syarat yang batil. 

    Syarat jenis pertama:

    Adalah sesuatu yang harus ada, baik dipersyaratkan maupun tidak. 

    Contoh:

    Syarat dari pihak lelaki, misalnya dia mempersyaratkan kepada gadis yang dipinangnya untuk patuh dan taat kepadanya selaku suami dalam hal yang ma'ruf. Syarat seperti ini, walau tidak terucap sudah merupakan keniscayaan. 

    Syarat jenis kedua:

    Syarat yang tidak menyelisihi kandungan akad. 

    Hukum asalnya halal, boleh-boleh saja, kecuali ada dalil syariat yang melarang syarat tersebut. 

    Contoh:

    Seorang perempuan yang dilamar mempersyaratkan mahar tertentu, atau si lelaki mempersyaratkan agar mahar yang diminta pihak perempuan tidak boleh lebih dari jumlah tertentu. 

    Contoh:

    Pihak perempuan mempersyaratkan agar dia tetap diperkenankan tinggal di negaranya atau di rumah orang tuanya. 

    Apabila lelaki mempersyaratkan kepada perempuan yg dilamarnya untuk tidak menggilirnya semau dia saja dan si perempuan menyetujui syarat ini, hal ini pun boleh menurut pendapat yang sahih. Sebab perempuan /istri boleh menggugurkan haknya dari suaminya. 

    Mengingat Saudah bintu Zam'ah yang menggugurkan hak gilirnya dari suaminya Rasulullah SAW dan menghadiahkan kepada Aisyah. 

    Syarat jenis ketiga:

    Syarat yang menyelisihi kandungan akad. Syarat ini haram dipenuhi. 

    Contoh:

    Suami mempersyaratkan kepada istrinya agar tidak mencegahnya untuk menggauli si istri di masa haid. Syarat ini jelas batil, tidak sah dan haram.

    Contoh:

    Seorang perempuan yang dilamar oleh lelaki yang sudah beristri mempersyaratkan agar giliran hari dan malamnya lebih banyak dari madunya.
    (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh al-Bulugh al-Maram, 4/495 – 496,  asy-Syarhul Mumti' , 12/162). 

    Al-Imam al-Khaththabi menyatakan, syarat dalam pernikahan berbeda-beda hukumnya. Di antaranya ada yang disepakati wajib dipenuhi, yaitu syarat yang memang diperintahkan oleh Allah SWT. 

    Contohnya: mempergauli istri dengan cara ma'ruf selama dalam ikatan nikah, atau apabila tidak bisa, dicerai dengan baik-baik. Ada pula syarat yang disepakati tidak boleh dipenuhi, seperti permintaan agar istri yang lain diceraikan. 
    (Nailu Authar, 4/ 462, Subulus Salam 6/47, Fathul Bari, 9/272).

    Syarat yang wajib dipenuhi hanyalah syarat yang tidak menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Adapun syarat yang menyelisihinya maka syarat tersebut haram dan tidak sah. 

    Disebutkan dalam hadits Aisyah dari ucapan Nabi SAW:
    "Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah adalah syarat batil walaupun ada seratus syarat". 
    (HR. Bukhari 2155 dan Muslim 3756).

  • @cj7793

    Lahir batin saiapapun yg akan datang untuk saya .. saya terima .. aku capek dengan kesendirian …. Aku pengen nikah karena ibadah 🤲 semoga seseorang yg sekarang menjauh .yg udah ada rencana nikah sama saya .semoga kembali pada saya .dan daya berjanji akan menikahinya 🤲 .allahuma sholi ala muhamad .tolongkan aminkan bang .trimaksih

  • @mr_luviiii

    Tad, umur saya 21 thn di tahun 2024 ini, trs ketemu sama lawan jenis umurnya sudaj 25 tahun dengan status dia janda anak 1, secara pekerjaan dan penghasilan blum tetap, solusi yang paling mudah gimana tad? Jika saya secara mental udah siap menikah, tapi masih agak ragu secara ekonomi

  • @gueaja817

    MENIKAH (PERNIKAHAN) :

    Dari 'Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Saw kepada kami: "Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum (puasa), karena ia itu pengebiri bagimu". 
    (Muttafaq 'alaihi). 

    Dari Anas bin Malik, bahwasannya Nabi Saw telah memuji Allah dan menyanjung-Nya dan bersabda: "….tetapi aku shalat dan aku tidur dan aku saum (puasa) dan aku berbuka dan aku menikah wanita-wanita, barang siapa tidak suka caraku, bukanlah ia dari golonganku". (Muttafaq 'alaihi). 

    Dan daripadanya, ia berkata: "Adalah Rasulullah Saw menyuruh kami menikah dan melarang (kami) membujang dengan larangan yang keras, dan ia bersabda: "Menikahlah dengan (perempuan) peranak, penyayang, karena sesungguhnya dengan kamu aku akan melawan Nabi-Nabi di hari Khiamat (tentang banyaknya ummat)". 
    (Diriwayatkan dia oleh Ahmad dan disahkan oleh Ibnu Hibban). 

    Dan bagi (Hadits) itu ada satu penyakit di sisi Abu Dawud dan Nasa-i dan Ibnu Hibban dari Hadits Ma'qil bin Yasir. 

    Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, sabdanya: "Orang menikah kepada perempuan / wanita, karena empat (perkara): 

    1. Karena hartanya.
    2. Karena turunannya.
    3. Karena kecantikannya.
    4. Karena Agamanya. 
    Oleh karena itu, pilihlah perempuan  yang mempunyai Agama. 
    (Muttafaq 'alaihi bersama yang ketinggalan dari Tujuh).

    Penjelasan:

    Boleh seseorang menikah lantaran harta, turunan, kecantikan, kepandaian, dan lain-lainnya tetapi tidak berguna semua itu jika tidak menjalankan Agama.

    Dan bagi Muslim dari Abu Hurairah, Bahwasannya Nabi Saw telah berkata kepada seorang laki-laki yang sudah tentu akan menikah dengan seorang perempuan: "Sudahkah engkau lihat dia? Ia jawab: "Belum", Sabdanya: "Pergi dan lihatlah dia! ".

    Dari Ibnu Umar, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Saw: "Janganlah seseorang daripada kamu meminang atas pinangan saudaranya hingga peminang yang dahulu dari padanya melepaskan atau mengizinkan baginya". 
    (Muttafaq 'alaihi, tetapi lafazh itu bagi Bukhari). 

    Penjelasan:

    1. Seorang perempuan boleh serahkan dirinya sebagai hibah buat dinikahi, dan yang menerima penyerahan itu boleh pula menikahkan dia kepada siapa yang ia anggap pantas. 
    2. Cincin dari besi dan sesuatu yang diajarkan itu bisa dijadikan mas kawin. 
    3. Orang yang tidak mampu pun boleh menikah. 

    Dari 'Amir bin 'Abdullah bin Zubair, dari bapaknya, Bahwasannya Rasulullah Saw telah bersabda: "Siarkanlah (kabar) pernikahan". 
    (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim). 

    Penjelasan: 

    Ada beberapa Hadits lagi yang maknanya menyuruh kita siarkan kabar pernikahan, bahkan ada Hadits riwayat Ahmad dan Bukhari bahwa Rasulullah Saw anjurkan supaya di waktu dipersatukan dua orang laki-istri itu diadakan permainan-permainan, umpama bunyi-bunyian, dan nyanyian-nyanyian yang tidak ada padanya perkara-perkara yang terlarang, seperti memanggil perempuan-perempuan ronggeng dan musik-musik yang bercampur laki-laki dan perempuan, dan nyanyian-nyanyian yang tidak Sopan.

  • @sitijamilah9726

    Bismillah yaAllah tahun ini menikah sakinah mawaddah warahmah aamiin

  • @fridayunia

    Hahahaha astagfirulloh aku tipe yg istri kedua. Malah nyindir suami sekalian bercanda hahaha maksudnya bercanda ko. Tapi denger cerita ini jadi malu 😅😂

  • @---pz6xt

    Ya Allah.. Semoga kita semua segera dipertemukan dengan laki-laki yg sholeh, setia, bertanggungjawab, penyayang & bisa memuliakan wanita. Aamiin..

  • @Elfiraa013

    Ya Allah. Semoga hamba bisa menikah tahun ini😊

  • @nunungsaenuroh4663

    Smg putra hamba segera menikah dipertemukan dg jodohnya yg sholehah cantik

  • @adindazuii7675

    MasyaAllah, Allahu Akbar, Alhamdulillah, Allahuma Sholi'ala Sayyidina Muhammad Wa'ala Ali Sayyidina Muhammad 🤲🏼

  • @Riley_19071

    Hampir menagis saya melihat dan mendengar ini

  • @naynnaalfath7548

    Ustadz gimana jika ada laki2 mengubah mahar yg sudah ditetapkan diawal..? Sbnernya rasa hati ini belum ikhlas.. gimana caranya aga lebih ikhlas menerima mahar yg akan dberikan?

  • @ayuawallia9225

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, semoga ustadz selalu dalam keadaan sehat, Afwan ustad, ana izin bertanya ustad, ini mengenai wali nikah ustadz, begini ustadz, ada seorang perempuan yg dulunya menikah dengan si A kemudian perempuan tersebut bercerai dg si A, setelah beberapa bulan kemudian dimana perempuan ini sudah sampai masa iddahnya, lalu perempuan ini menikah dg si B, dalam menikah atau mnjadi istri sah si B, si A yg tdi mmbwa si perempuan kabur dan mereka tinggal pisah/tidak serumah, lalu beberapa bulan kemudian (sekitar 3 bulan) si A ini menikahi perempuan tsb, sementara si perempuan ini belum diceraikan oleh si B walaupun sudah dibawa kabur oleh si A, pertanyaannya ustadz :
    1. apakah pernikahan antara si A dg perempuan ini sah atau tidak ustadz?
    2. Siapakah yg berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan dari si A dg perempuan tsb?

    Mohon jawabannya ustadz🙏
    Syukron ustadz
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh