AWAS! Setelah 7 Tahun Pajak Usaha Anda Akan Tinggi Gara-Gara Hal Ini!



shorts AWAS! Setelah 7 Tahun Pajak Usaha Anda Akan Tinggi Gara-Gara Hal Ini! Seperti yang sudah di ketahui bahwa pajak …

Pendapatan perunding hartanah

#AWAS #Setelah #Tahun #Pajak #Usaha #Anda #Akan #Tinggi #GaraGara #Hal #Ini

Agen hartanah vs perunding hartanahCara menjadi perunding hartanahDaftar sebagai perunding hartanahEjen hartanah berdaftarEjen hartanah SelangorGaji perunding hartanah MalaysiaKelebihan menjadi perunding hartanahKerjaya hartanah MalaysiaKursus perunding hartanah MalaysiaLatihan perunding hartanahLesen perunding hartanahPanduan menjadi perunding hartanahPeluang kerjaya hartanahPeluang perunding hartanah MalaysiaPendapatan perunding hartanahPermohonan perunding hartanahPerunding hartanah baruPerunding hartanah bebasPerunding hartanah full-timePerunding hartanah part-timeProspek kerjaya perunding hartanahSeminar perunding hartanahSyarat menjadi perunding hartanahTempat kursus perunding hartanahTugas perunding hartanah
Comments (11)
Add Comment
  • @JulianaDjugo

    Pak..
    Kalau sudah pembukuan…
    Kalau kita tidak pake sistem angsuran pph 25 bolehkah?

    Penghasilan dari tahun ketahun kan beda beda…

    Masa ada angsuran pph 25 dari tahun sebelumnya?
    Kalau jadi lebih bayar bagaimana?
    Terima kasih

  • @henrysuhartono303

    Pak itu biaya oprasioal bisa di masukan gag pak umtuk mengurangi laba.. di luar PTKP

  • @NCSTalkid

    gw ngak terlalu masalah pajak pph 22% kek brapa kek, toh kan dihitung dr untung bersih mengikuti tata cara undang2. yg gw masalah jujur ya: PPH25. coba kalian simulasikan. resiko usaha jadi tinggi bgt gara2 pajak ini. salah prediksi dikit, lebih bayar, bisa pemeriksaan.

  • @pran20000

    Tarif 0.5% kemarin DJP seperti mancing ikan di kolam.

  • @myhistory8744

    Apakah orang pribadi boleh pakai pembukuan? Syaratnya apa?

  • @gianths2270

    Ada saran program aplikasi pembukuan yg simple buat pembukuan toko yg nanti aplikasi itu bisa menghasilkan laporan keuangan yang bisa dipakai saat pelaporan SPT tahunan?

  • @35.yohanyxips28

    Sebenarnya pajak itu untuk siapa nya?!.., kita-kita bayar pajak tapi uang nya siapa yang pakai nya.

  • @kurniabayoe4347

    Gue aja yg agak.ngerti pajak jadi bingung.. apalagi yg awam.. itulah negeri kita.. KALO BS DIPERSULIT KENAPA HRS DIPERMUDAH.. wkwkwkwk

  • @dclinique9797

    Kalau omset masih dibawah 500jt pakai norma aja dari pada pembukuan lebih ribet, tapi jika diatas 1M sd 4,8m pakai pembukuan aja..kalau pakai norma boleh sih tapi kalau di hitung2 lebih untung yang pembukuan he he he

  • @tonidarmawan3908

    hitungnya 7 tahun itu dari kapan ya pak? dari diberlakukan peraturan atau dari awal kita pakai tarif UMKM? kalau saya pakai tarif UMKM sejak 2014 sampai skr masih pakai tarif ini jadi gimana ya pak? sedangkan omset gak pernah tembus 500jt setahun dan cuma pakai pencatatan